Jumat, 18 Desember 2015

Bela Gojek cs, Jokowi perintahkan Jonan cabut Larangan Ojek dan Taksi Online

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak setuju dengan larangan ojek dan taksi online. Ia langsung dengan segera memanggil Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan supaya dapat meluruskan masalah tersebut. Menurut Jokowi, ojek online saat ini menjadi sebuah alat transportasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," tegas Jokowi lewat akun twitternya, Kamis (18/12

Seperti yang telah diketahui bahwa Menteri Perhubungan, Ignasiun Jonan sudah resmi mengeluarkan edaran yang melarang untuk ojek serta taksi online beroperasi. Jonan mempunyai alasan bahwa ketentuan dari angkutan umum merupakan paling tidak mempunyai roda tiga, berbadan hukum dan punya izin penyelenggaraan angkutan umum.

Beberapa waktu setelah pemanggilan Menhub Jonan tersebut, muncul lagi kabar gembira bagi pendukung Gojek cs karena larangan tersebut sudah dicabut.

Menhub Jonan cabut Larangan Operasi Gojek cs

Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jonan menegaskan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi.

"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Jonan menjelaskan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

"Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya," urai dia.

"Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri," tutup Jonan.

Presiden Jokowi sepenuh hati dukung Gojek

Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi yang melarang peredaran kendaraan pribadi yang dijadikan transportasi umum seperti Gojek, Grab Bike, Blue Jek dan lain sebagainya. Presiden Jokowi menggarisbawahi munculnya regulasi itu.

"Itu yang namanya ojek, yang namanya Gojek, yaa ini kan hadir karena dibutuhkan oleh masyarakat. Itu yang harus digaris bawahi dulu, ojek itu hadir karena kebutuhan di masyarakat, Gojek itu hadir juga karena kebutuhan masyarakat," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jl H Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).

Mengenai peraturan seharusnya bisa dibuatkan transisi sampai dengan transportasi massal yang representatif memadai. Jangan sampai peraturan dibuat justru merugikan.

"Jangan karena adanya sebuah aturan ada yang dirugikan, ada yang menderita. Aturan itu yang buat siapa sih?" imbuh Jokowi.

Selain itu ojek yang berbasis media sosial atau aplikasi ponsel sebetulnya membangkitkan semangat berinovasi. Jokowi mendukung munculnya inovasi seperti ini.(Sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar